PENGERTIAN ‘ĀLI & NĀZIL, MUSALSAL, MUHMAL
‘ĀLI & NĀZIL
وَإِنْ يَكُنْ
فِى سَنَدٍ قَلَّ عَدَدُ
رُوَاتِهِ
بِنِسْبَةٍ إِلِى سَنَدِ
وَفِيْهِمَا
اتِّحَادُ مَتْنٍ حَاصِلُ
فَذَلِكَ
الْعَا لِيْ وَ هَذَا النَّازِلُ
“Apabila ada sebuah sanad yang jumlah perawinya lebih sedikit
Dibanding sanad lain
Keduanya memiliki kesamaan pada matannya
Maka sanad yang sedikit itulah sanad ‘Ali
(tinggi), dan sanad yang lebih banyak itualah sanad Nāzil (rendah)”.
Intinya, ketika ada hadis yang matannya sama, memiliki 2 jalur
periwayatan, jalur yang rawinya sedikit disebut sanad ‘Ali, dan jalur yang
rawinya banyak disebut sanad Nāzil. Dan sanad ‘Ali lebih utama.
Namun, terkadang sanad yang lebih banyak perawinya bisa jadi lebih
utama karena faktor kualitas rawi, sehingga posisi Nāzil dapat naik melebihi
‘Ali dalam penilaian tertentu. (Al-Khathib al-Baghdādi)
MUSALSAL
وَإِنْ لِكُلِّ رَاوٍ أَمْرٌ يَحْصُلُ
مُتَّفِقًا فَذَلِكَ الْمُسَلْسَلُ
“Apabila pada setiap perawi terdapat suatu keadaan (ciri-ciri
atau sifat periwayatan)
Yang sama dan berkesinambungan, maka itulah Hadis
Musalsal”.
Misalnya, ada rawi bernama fulan, beliau mengajarkan atau membacakan
hadis sambil memegang jenggot, kemudian oleh muridnya ditiru. Ketika muridnya
mengajarkan atau membacakan hadis, dia juga sambil memegang jenggot.
Tidak hanya itu, entah itu meniru perbuatan, ucapan, cuaca, waktu, dan
lain sebagainya. Guru menyampaikan hadis di waktu sore hari, kemudian muridnya
pun menyampaikan hadis di sore hari. Dan bentuk-bentuk Musalsal lainnya...
MUHMAL
وَالْمُهْمَلُ
الَّذِي لِرَاوِهِ اتَّفَقْ
شَيْخَانِ فِى
اسْمٍ وَرَوَا وَمَا فَرَقَ
“Muhmal adalah ketika seorang perawi mempunyai dua guru yang
sama, yakni dua guru itu memiliki kesamaan nama
Ia meriwayatkan dari keduanya tanpa membedakan
antara satu dengan yang lain”.
Misalnya, fulan berguru pada 2 orang guru yang namanya ada kesamaan,
misalnya Muhammad ibn Sirin dan Muhammad ibn Idris. Ketika meriwayatkan, fulan
hanya mengatakan:
“’An (dari) Muhammad...”.
Sehingga membuat peneliti hadis bingung, ini Muhammad yang mana?
Muhmal artinya “yang ditinggalkan”. Jika kedua guru tersebut tidak
bisa dibedakan, maka lebih baik hadisnya ditinggalkan. Namun, jika kedua guru
tersebut sama-sama Tsiqah, maka ketidakjelasan ini tidak menimbulkan masalah.
Lain halnya jika salah satu dari keduanya berstatus Dla’if, maka lebih baik
hadisnya ditinggalkan.
REFERENSI
Mandhumah fi Mushthalihi man Salaf - Abi Hamid Muhammad ibn Syaikh Abi al-Mahasin al-Fasie (w. 1052 H)

Komentar
Posting Komentar