PENGERTIAN MU’ALLAQ, MURSAL, MUNQATHI’, MU’DLAL

 


MU’ALLAQ

مَا أَوَّلُ السَّنَدِ سَاقِطٌ وَلَوْ

إِلَى تَمَامِهِ الْمُعَلَّقَ دَعَوْا

“Hadis yang di awal sanadnya terputus, bahkan

Sampai keseluruhan sanad disebut Mu’allaq”.

 

Jika awal sanadnya (guru mukharrij) terputus atau bahkan jika semua sanad dari sahabat sampai pada guru Mukharrij dihilangkan, maka itu disebut Mursal.

Hukumnya, secara umum Hadis Mu’allaq ditolak karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihilangkan, kecuali jika terdapat dalam Shahih al-Bukhari atau Muslim dengan bentuk Jazm (Lafadh tegas) seperti: Dzakara, atau Qāla.

 

MURSAL

وَإِنْ يَكُنْ سَقَطَ بَعْدَ التَّابِعِيْ

فَذَلِكَ الْمُرْسَلُ دُوْنَ دَافِعِيْ

“Dan jika yang terputus adalah (rawi) setelah tabi’in

Maka, itu adalah mursal tanpa ada pertentangan”.

 

Rawi setelah tabi’in adalah Sahabat, jika sahabatnya hilang maka hadis itu dihukumi Mursal. Bukankah tidak masalah jika sahabat hilang? Toh semua sahabat kan pasti ‘Adl. Betul, namun masalahnya bisa saja tabi’in ini meriwayatkan ke tabi’in lagi sebelum ke sahabat, dan tabi’in itu tidak pasti ‘Adl.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadis Mursal dapat diterima jika didukung oleh jalur lain yang berbeda (baik Musnad maupun Mursal) yang menguatkan kemungkinan bahwa perawi yang terhapus adalah orang yang terpercaya.

 

MUNQATHI’

وَسَاقِطُ الْوَاحِدِ لَا فِى الطَّرَفَيْنْ

مُنْقَطِعًا يُدْعَى وَلَوْ فِى مَوْضِعَيْنْ

“Dan yang terputusnya hanya satu, tidak pada dua ujung (awal dan akhir sanad)

Disebut Munqathi’ walaupun terjadi pada dua tempat (berjauhan)”.

 

Kalau sanadnya terputus bukan pada Sahabat dan guru Mukharrij, maka disebut Munqathi’, kalau dua yang hilangnya harus berjauhan. Munqathi’ termasuk hadis Dla’if (lemah).

 

MU’DLAL

وَسَاقِطُ الثْنَيْنِ تَوَالِيًا وَإٍنْ

فِى مَوْضِعَيْنِ مُعْضَلًا فَا عْلَمْ زُكِنْ

“Dan sanad yang terputus ada dua secara berurutan dan terjadi

pada dua tempat yang berbeda disebut Mu’dlal, maka ketahui dan pahamilah”.

 

Terputus sanadnya di mana saja, asalkan berurutan. Hukum hadis ini sama seperti hadis Munqathi’, atau lebih rendah menurut sebagian ulama, al-Shan’ani menukil dari al-Jauzjani bahwa hadis Mu’dlal lebih buruk daripada hadis Munqathi’.

 

REFERENSI

Mandhumah fi Mushthalihi man Salaf - Abi Hamid Muhammad ibn Syaikh Abi al-Mahasin al-Fasie (w. 1052 H)

Komentar