PENGERTIAN MU’ALLAQ, MURSAL, MUNQATHI’, MU’DLAL
MU’ALLAQ
مَا أَوَّلُ
السَّنَدِ سَاقِطٌ وَلَوْ
إِلَى
تَمَامِهِ الْمُعَلَّقَ دَعَوْا
“Hadis yang di awal sanadnya terputus, bahkan
Sampai keseluruhan sanad disebut Mu’allaq”.
Jika awal sanadnya (guru mukharrij) terputus atau bahkan jika semua
sanad dari sahabat sampai pada guru Mukharrij dihilangkan, maka itu disebut
Mursal.
Hukumnya, secara umum Hadis Mu’allaq ditolak karena tidak diketahui
keadaan perawi yang dihilangkan, kecuali jika terdapat dalam Shahih al-Bukhari
atau Muslim dengan bentuk Jazm (Lafadh tegas) seperti: Dzakara, atau Qāla.
MURSAL
وَإِنْ يَكُنْ
سَقَطَ بَعْدَ التَّابِعِيْ
فَذَلِكَ
الْمُرْسَلُ دُوْنَ دَافِعِيْ
“Dan jika yang terputus adalah (rawi) setelah tabi’in
Maka, itu adalah mursal tanpa ada pertentangan”.
Rawi setelah tabi’in adalah Sahabat, jika sahabatnya hilang maka hadis
itu dihukumi Mursal. Bukankah tidak masalah jika sahabat hilang? Toh semua
sahabat kan pasti ‘Adl. Betul, namun masalahnya bisa saja tabi’in ini
meriwayatkan ke tabi’in lagi sebelum ke sahabat, dan tabi’in itu tidak pasti
‘Adl.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadis Mursal dapat diterima jika
didukung oleh jalur lain yang berbeda (baik Musnad maupun Mursal) yang
menguatkan kemungkinan bahwa perawi yang terhapus adalah orang yang terpercaya.
MUNQATHI’
وَسَاقِطُ
الْوَاحِدِ لَا فِى الطَّرَفَيْنْ
مُنْقَطِعًا
يُدْعَى وَلَوْ فِى مَوْضِعَيْنْ
“Dan yang terputusnya hanya satu, tidak pada dua ujung (awal dan
akhir sanad)
Disebut Munqathi’ walaupun terjadi pada dua
tempat (berjauhan)”.
Kalau sanadnya terputus bukan pada Sahabat dan guru Mukharrij, maka
disebut Munqathi’, kalau dua yang hilangnya harus berjauhan. Munqathi’ termasuk
hadis Dla’if (lemah).
MU’DLAL
وَسَاقِطُ الثْنَيْنِ
تَوَالِيًا وَإٍنْ
فِى مَوْضِعَيْنِ
مُعْضَلًا فَا عْلَمْ زُكِنْ
“Dan sanad yang terputus ada dua secara berurutan dan terjadi
pada dua tempat yang berbeda disebut Mu’dlal,
maka ketahui dan pahamilah”.
Terputus sanadnya di mana saja, asalkan berurutan. Hukum hadis ini
sama seperti hadis Munqathi’, atau lebih rendah menurut sebagian ulama,
al-Shan’ani menukil dari al-Jauzjani bahwa hadis Mu’dlal lebih buruk daripada
hadis Munqathi’.
REFERENSI
Mandhumah fi Mushthalihi man Salaf - Abi Hamid Muhammad ibn Syaikh Abi al-Mahasin al-Fasie (w. 1052 H)

Komentar
Posting Komentar